Polisi Bekuk 2 Pencuri Spesialis Minimarket: Beraksi di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Dua tersangka pencuri spesialis minimarket di Mapolrestabes Surabaya
Dua tersangka pencuri spesialis minimarket di Mapolrestabes Surabaya
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian usai menguras barang dagangan beberapa minimarket di kawasan Sidoarjo, Gresik dan Surabaya.

Kedua pencuri berinisial AR (23) asal Madura dan MAH (30) warga Krembangan, Kota Surabaya. Mereka kini dijebloskan ke ruang tahanan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Purwanto menuturkan, komplotan ditangkap usai menyatroni sebuah minimarket yang berada di Jalan Gayungsari, Kota Surabaya, pada Sabtu, 29 Maret 2025 lalu.

Para pelaku dikatakan Aris, mencari sasaran minimarket secara acak. Kemudian keduanya berbagi peran saat melakukan pencurian. AR, berjaga di luar minimarket memantau kondisi sekitar lokasi. Sedangkan MAH bertugas sebagai eksekutor, yakni membobol minimarket untuk mengambil barang dagangan.

"Pelaku AR mengawasi situasi dari luar dan pelaku MAH memanjat atap toko, kemudian masuk melalui void dan merusak dinding triplek. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang yang ada di TKP [Tempat Kejadian Perkara]," kata Aris, Sabtu, 17 Mei 2025.

Usai menguras isi minimarket, para pelaku lalu melarikan diri ke persembunyian. Namun tak butuh waktu lama, petugas kepolisian segera meringkus AR dan MAH.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain telepon seluler merek Samsung A04 warna hitam, berbagai macam merek rokok dengan harga senilai Rp8.500.000 serta uang tunai sebesar Rp280.000.

"[Pelaku] dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujarnya.