Rokok dan Minol Ilegal yang Rugikan Negara Rp 13,2 Miliar Dimusnahkan di Mojokerto

KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan rokok Ilegal
KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan rokok Ilegal
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi

Penindakan ini tidak hanya berujung pada pemusnahan barang bukti, tetapi juga diikuti dengan proses hukum terhadap pelaku.

“Jika pelanggar tidak diketahui, maka diberikan status barang milik negara dan diajukan izin untuk dimusnahkan. Kita sudah melalukan penyidikan, tersangkanya ada. Di tahun 2025 ini sudah ada 5 berkas yang kita ajuan (proses penyidikan), tersangka sudah masuk,” terang Rudy. 

Rudy mengungkapkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan banyak pihak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan. “Rokok ilegal, dengan segala bentuk pelanggarannya, tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat,” tutupnya.

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk mengidentifikasi dan menyita barang bukti barang kena cukai ilegal. Karena, langkah ini penting sebagai bagian dari upaya perlindungan industri dan masyarakat.

“Kami berharap kegiatan pemusnahan ini tidak  hanya menjadi simbol, tetapi juga momen untuk meningkatkan tindakan kewaspadaan dan preventif agar kedepan peredaran barang kena cukai ilegal dapat diminimalisir,” tutur pria yang akrab disapa Gus Barra 

Gus Barra menambahkan, pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto akan terus berupaya memberantas peredaran barang ilegal. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan serta mempersempit area peredaran barang ilegal, terutama rokok, demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan. 

“Barang-barang ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan negara, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi lokal,” terang Gus Barra.