DPR Segera Bahas RUU Transportasi Online untuk Atasi Polemik Tarif Ojol

Ilustrasi driver ojol.
Ilustrasi driver ojol.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Jatim – Komisi V DPR RI menyatakan telah mendapat amanat dari pimpinan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai solusi atas polemik tarif pengemudi ojek online (ojol). P

ernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, melalui keterangan resmi usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para driver aplikasi transportasi online di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Mei 2025.

 

Lasarus menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mencari titik temu terkait regulasi angkutan berbasis aplikasi daring. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Transportasi Online tidak hanya akan dilakukan oleh Komisi V saja, melainkan juga akan melibatkan Komisi I, Komisi IX, serta Komisi XI DPR RI.

"RUU Transportasi Online juga akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pembahasannya," katanya.

Tentunya, Lasarus menegaskan, RUU Transportasi Online juga akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM. 

Namun demikian, untuk pembahasan lebih lanjut, Lasarus menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pimpinan DPR.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya  sedang mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi permasalahan yang sedang dialami para pengemudi ojol, yang melaksanakan aksi besar-besaran di Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.

Menurut Puan Maharani, pihak DPR tengah mencari solusi terbaik yang tidak menyebabkan salah satu pihak dirugikan menyangkut polemik tarif dan kesejahteraan pengemudi ojol ini.

Sebelumnya, pada Selasa 20 Mei 2025, para pengemudi ojol menggelar unjuk rasa yang dipicu oleh ketidakpuasan para pengemudi terhadap kebijakan aplikator yang dianggap merugikan.

Beberapa isu yang menjadi perhatian utama para pengemudi ojol antara lain tarif yang tidak sesuai, sistem pembagian hasil yang tidak adil, dan kurangnya perlindungan terhadap pengemudi.