Diana Sentosa Seal Surabaya Minta Tak Ditahan Karena Jadi Tulang Punggung Keluarga

Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tersangka digelandang petugas Polrestabes Surabaya.
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tersangka digelandang petugas Polrestabes Surabaya.
Sumber :
  • Humas Polrestabes Surabaya.

Surabaya, VIVA JatimJan Hwa Diana, pemilik perusahaan Sentosa Seal di Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni kasus penggelapan ijazah karyawan dan perusakan mobil.

Kendati telah menyandang status tersangka, Diana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.

Melalui kuasa hukumnya, Elok Kadja, Diana memohon supaya aparat penegak hukum menangguhkan penahanannya.

"Kalau terkait haknya Bu Diana untuk mengajukan permohonan penangguhan ya itu pasti kami akan ajukan karena hal tersebut merupakan hak dari Bu Diana," ujar Elok, Minggu, 25 Mei 2025.

Selain menjadi tulang punggung keluarga, Diana dikatakan Elok juga mempunyai enam orang anak. Satu diantaranya mengidap diabetes sehingga perlu perawatan ekstra.

Atas pertimbangan itulah, Diana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik kepolisian.

"Anak-anaknya masih di bawah umur semua, yang paling besar itu SMP. Masih 15 tahun ya yang paling besar itu. Anak-anak ini kan ibaratnya kan masih butuh pengawasan dari pihak orang tua. Nah, cuman papa mamanya kan sekarang masih menjalani proses hukum," lanjutnya.

Beban yang dipikul Diana menurut Elok juga semakin berat lantaran selama ini kliennya juga merawat orang tua maupun mertuanya yang telah berusia lanjut.

Elok menyatakan, pihak keluarga Diana juga sudah bersedia menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan ini.

"Pihak keluarga sudah bersedia menjadi penjamin apabila permohonan penangguhan penahanan tersebut kami ajukan. Pihak keluarga yang jadi penjamin ya mamanya atau kakak dari Bu Diana," ujarnya.

Elok berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kliennya, agar tak mengulangi lagi perbuatan serupa dikemudian hari.

"Ya kami berharap kami berharap ke depan hal ini bisa menjadi pelajaran ke depannya bagi Bu Diana supaya next-nya beliau ini bisa berubah," tutupnya.

Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentosa Seal. Ia juga terbukti sudah menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya. Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

“Ancaman empat tahun,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat 23 Mei 2025.

Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentosa Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.



Tapi polemik tak berhenti disitu, salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.

Terbaru, kini total ada 51 orang eks karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah. Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. 

Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, ia dan suaminya, Handy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.