Modus Ajak Bakar Daging Kurban, Sejoli Nekat Bawa Kabur Motor CBR di Gresik

R dan ADS saat berada di kantor polisi.
R dan ADS saat berada di kantor polisi.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan berhasil mengidentifikasi pelaku laki-laki sebagai R, warga Desa Pantenan. Pelaku pertama diamankan pada pukul 22.30 WIB di sebuah warung di Dusun Pundut, Desa Ketanen. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas juga berhasil mengamankan ADS di rumahnya di Desa Prupuh," beber Abid, Selasa, 10 Juni 2025.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu lembar STNK sepeda motor Honda CBR 150 CC, dua buah kunci motor dan kunci tangki, serta beberapa dokumen surat berharga lainnya.