Eks Direktur Polinema Malang Ditetapkan Tersangka, Pengacara Ungkap Hal Ini

Tersangka mengenakan rompi merah.
Tersangka mengenakan rompi merah.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dhofir

"Penting untuk ditegaskan bahwa klien kami, Bapak Awan Setiawan, tidak pernah melakukan negosiasi langsung dengan pemilik atau penjual tanah," ujar Didik.

Diberitakan sebelumnya, selain AS, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga menetapkan HS selaku penjual tanah sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan. Keduanya disangka melakukan pelanggaran pada pengadaan tanah Polinema pada tahun anggaran 2019-2020.

"Pengadaan tanah dilakukan tanpa melibatkan panitia resmi yang dibentuk. Penentuan harga tanah tidak berdasarkan penilaian jasa appraisal, melainkan berdasarkan penilaian pribadi AS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.

Dia menjelaskan, AS menghargai tanah Rp6 juta per meter dengan luas mencapai 7.104 meter persegi. Sehingga jika ditotal, nilai pembelian mencapai Rp42,624 miliar. Padahal, dua dari tiga bidang lahan tersebut belum bersertifikat dan tidak disertai bukti surat kuasa dari pemilik lahan untuk dijual.

Windhu menambahkan, proses pembayaran uang muka juga diduga berlangsung serampangan. Dokumen dibuat secara backdate atau tanggal mundur, tanpa notulen rapat bahkan tidak menyertakan akta jual beli sekalipun.

"Dari total harga pembelian, uang muka sebesar Rp3,87 miliar dibayarkan pada 30 Desember 2020 menggunakan dokumen yang dibuat secara backdate, termasuk surat keputusan panitia, notulen rapat, hingga akta jual beli," tandasnya.

Meski demikian, proses pembayaran terus dilanjutkan AS secara bertahap hingga mencapai Rp22,6 miliar, namun pelaksanaannya tetap tidak disertai proses akuisisi aset atau pencatatan hak atas tanah oleh Polinema.