Meski akan Pindah Pusat Pemerintahan, Pemkab Mojokerto akan Rehab Dua Kantor Dinas dengan Anggaran Capai Rp 3,5 Miliar

- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bakal merehab dua kantor dinas meski ada rencana pemindahan pusat pemerintahan. Alokasi anggaran untuk dua paket proyek rehabilitasi ini mencapai Rp 3,5 miliar.
Dua kantor yang bakal disentuh perbaikan fisik ini yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Proyek rehabilitasi di DPUPR Kabupaten Mojokerto menyasar gedung dan prasarana penunjang dengan pagu anggran 2.608.164.720. Sedangkan untuk banguna gedung BPKAD Kabupaten Mojokerto disiapkan pagu anggaran Rp 918.431.856.
Kabag Pengadaan Barang dan jasa (PBJ) Setdakab Mojokerto,Yuni Laili Faizah mengatakan, proyek rehabilitasi gedung DPUPR Kabupaten Mojokerto masih dalam tahap lelang. Sejak lelang dibuka pada 28 Mei 2025 lalu, sudah ditawar 10 kontraktor.
Penetapan pemenang lelang dan penandatanganan kontrak dijadwalkan tuntas pada 30 Juni 2025. Sementara, pengerjaanya dijatah 150 hari kalender.
“Sekarang masih dievaluasi terkait kualifikasi, teknis dan harga. Kemudian dilakukan pembuktian dokumen yang dilampirkan dan diklarifikasi. Jika sudah sesuai, kemudian akan ditetapkan pemenang lelang tersebut,” kata Yuni kepada VIVA Jatim, Jumat, 13 Juni 2025.
Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin menjelaskan, rencana rehabilitasi akan menyasar sejumlah gedung lama. Terutama gedung laboratorium Bina Marga karena kondisinya dinilai tak layak.
“Tahun ini kami mengejar rehabilitasi laboratorium Bina Marga karena menuju sertifikasi. Alat-alat sudah bagus, banyak orang yang tes di laborotorium kita. Cuma gedungnya belum layak, sehingga harus diperbaiki,” katanya.
Rinaldi menyebut, rehab gedung juga dilakukan untuk perbaikan minor seperti ruang penerimaan tamu, pagar dan lainnya.
"Masih proses tender, mudah-mudahan realisasi paling lambat dua bulan lagi," ucap Rinaldi.
Ihwal rencana rehab saat kencang rencana pemindahan pusat pemerintahan, Rinaldi menyebut bukan suatu hal muspro. Sebab, nantinya gedung DPUR hasil rehab digunakan atau tidak, tetap menjadi aset Pemkab Mojokerto.
Namun, ia berpendapat jika DPRUR sulit akan ikut pindah. Sebab, sebagai unsur pelaksana teknis, DPUR memiliki alat berat. Sehingga harus berkantor di luar kompleks pemerintahan baru.
“(Kantor DPUPR) Itu ditinggalkan atau tidak akan tetap jadi aset Pemkab ya, yang kita lakukan adalah rehab minor, bukan yang anggarannya jumbo. Siapapun yang memakai gedung itu kedepan, memang harus direhab,” paparnya.
“Kita dinas teknis yang punya alat berat. Saya rasa agak sulit bagi kami berkantor di kompleks pemerintah baru. Sehingga kemungkinan nanti akan ditempatkan di luar. Karena kami punya alat berat dan segala macam,” imbuh Rinaldi.
Sedangkan proyek rehabalitasi di Kantor BPKAD Kabupaten Mojokerto juga masih dalam proses lelang. Penetapan pemenang lelang dan penandatanganan kontrak dijadwalkan tuntas 11 Juli 2025.
Sesuai dengan janji bupati, ada pemindahan kantor pemerintahan diluar wilayah kota. Ini kan tdk bisa langsung jadi. Kemungkinan target beliau dalam satu periode ini jadi. Akhir tahun 2030. Sementara kondisi kantor BPKAD ini kondisinya membahayakan krn atap-atapnya usuk ringnya banyak yg rapuh. Lama tidak pernah dibangun dan terakhir hanya ditambal sulam.
Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah mengatakan, rencana pemindahan pusat pemerintahan atau kompleks kantor bupati yang selama ini berada di Jalan A. Yani, Kota Mojokerto, sesuai kampanye Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. Namun, tidak bisa langsung terealisasi.
“Kemungkinan target beliau dalam satu periode ini jadi,” ujarnya.
Terlapas dari rencana itu, memang ada bangaunan dan prasarana kantor OPD yang mendesak untuk diperbaiki. Seperti atap gedung BPKAD yang kondisinya rapuh.
“Kantor BPKAD ini kondisinya membahayakan, karena atap-atapnya banyak yang rapuh dan patah. Kita sudah melaporkan kondisi gedung ke pimpinan dan keputusan dilakukan rehab ini. Rehab di bagian atap," kata Iwan.
Menurut Iwan, perbaikan atap gedung BPKAD demi keselamatan para pegawi dalam melayani masyarakat. Apalagi, bangunan gedung BPKAD belum pernah tersentuh perbaikan sejak diresmikan sekitar tahun 1992 silam.
"Pertimbangannya dari sisi keamanan, untuk pengerjaan rehab dari Dinas PUPR Kabupaten. Sekarang masih proses lelang tender," ungkapnya.
Pemindahaan pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto di era kepemimpinan Bupati Muhammad Albarraa dan Wabup Muhammad Rizal Oktavian menjadi program prioritas. Setidaknya ada tiga lokasi yang menjadi usulan, meliputi, Kecamatan Mojosari, Pacet, dan Kecamatan Sooko.
Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko belum bisa mememberkan titik lokasi pusat pemerintahan baru, termasuk alokasi anggarannya. Sebab, masih dalam tahap kajian.
“Kita lakukan kajiannya dulu penganggaran di 2026. Ini nunggu hasil Kajian di Perubahan anggaran,” katanya.