Pria Asal Sidoarjo Curi Motor Kekasihnya di Mojokerto Saat Apel

- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Seorang pria asal Sidoarjo mencuri motor milik kekasihnya sendiri dengan modus berkenalan lewat media sosial dan beraksi saat apel ke rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, pelaku berinisial YS (35), warga Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Sementara korban berinisial NS (50), warga Desa Tambakagung, Kecamatan Puri.
Ia mengatakan, antara korban dan pelaku berkenalan melalui Facebook. Singkat cerita, mereka pun menjalin hubungan pacaran.
“Awalnya korban kenal dengan YS ldi Facebook. Selanjutnya korban dan pelaku berpacaran,” kata Nova saat konferensi pers, Senin 16 Juni 2025.
Peristiwa pencurian bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah mempersilahkan masuk ke ruang tamu, korban beranjak mandi.
“Setelah korban selesai mandi dan hendak salat dhuha, korban tidak melihat keberadaan pelaku di dalam rumahnya,” ujar Nova.
Nova menyampaikan, semula sepeda motor Honda Scoopy biru cream nopol S 5062 NBM milik korban terparkir di ruang tamu. Mengetahui motornya hilang, korban berusaha menguhubungi YS. Namun nomor korban sudah diblokir.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Puri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 16 juta,” katanya.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Jatanras Polres Mojokerto bersama Polsek Puri melakukan olah TKP dan menganalisa keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian motor milik NS.
Tim Jatanras Polres Mojokerto dapat mengamankan YS di Perumahan The Cemandi Blok CA Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Akan tetapi, barang bukti sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku.
“Dari hasil interogasi tersangka bahwa sepeda motor korban dijual secara COD dengan seseorang yang dikenal tersangka melalui akun Facebook tersangka,” ungkap Nova.
YS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 362 tentang Tindak Pidana. “Ancaman hukamnya penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkas Nova.