Bikin Order Fiktif, Karyawati Toko Ponsel Terbesar di Mojokerto Gelapkan Uang Ratusan Juta

Tersangka Penggelapan Uang Toko Top Sell Hanung Yosefina Triasputri
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim –Hanung Yosefina Triasputri (33), salah seorang karyawati toko ponsel Top Sell Mojokerto terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan toko ponsel terbesar di Mojokerto itu.

3 Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Mojokerto Diringkus

Tak main-main, selama 11 bulan Hanung mengkibuli jajaran menejemen toko dan menggelapkan uang orderan. Aksi tak terpuji dilakukan warga Kelurahan Tembo Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya itu dimulai sejak Maret 2022.

Pelaku selama ini bekerja di Topsell Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto sebagai Supervisi Divisi Merchandasing yang bertanggung jawab dalam pembelian elektronik dan meuble. Ia dengan mudah memanfaatkan posisinya  untuk melancarkan aksi penipuan dan penggelapan. Modus pelaku tidak membayarkan orderan ke supplier barang dan membuat order dan supplier fiktif.

Longsor Ancam 8 Rumah di Mojokerto, Polisi Turun Tangan Bantu Warga

Menejer Merchandasing Topsell Mojokerto, Yuli Nursasi mengatakan, aksi tersangka mulai dicurigai ketika dirinya menerima laporan tagihan pembelian barang elektronik dari Supervisi Keuangan Toko Topsell Mojokerto, Dian Dwiningsih. Nilai tagihannya sekitar Rp 30 juta. Dimana barang berupa 2 unit AC dan 2 unit kulkas dipesan oleh tersangka.

Mendapat hal itu, Yuli kemudian mengecek data riwayat pembayaran. Ternyata sudah ada riwayat uang pembayaran keluar yang diberikan kepada tersangka secara tunai. Namun, setelah ditelusuri tersangka belum membayarkannya kepada pihak supplier.

Sering Picu Kecelakaan, Polisi Bakal Kaji Ulang Pembatas Jalan Depan SPN di Mojokerto

"Kita melakukan pembayaran paling cepet tempo satu bulan," katanya kepada Viva Jatim, Rabu, 25 Mei 2023.

Tak tinggal diam, Yuli langsung memanggil tersangka untuk mengklarifikasi terkait barang-barang apa saja yang sudah dan belum dibayarkan. Ia menjelaskan, Prosedur Operasi Standar atau SOP pembayaran seharusnya menjadi kewenangan dirinya. Akan tetapi, memang ada beberapa kasus tersangka bisa mengambil alih, seperti pesanan dibayar dengan sistem COD, tanpa melalui transfer. "Itu pun barang-barang yang memang kita tidak jual, atau inden dulu," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title