Sengketa Kerja Sama, Pengadilan Kabulkan PKPU Rp153 Miliar kepada Pengelola PLTU Embalut
Senin, 16 Januari 2023 - 21:48 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/ Jatim Viva
"PT Indonesia Energi Dinamika memang punya utang kepada klien kami PT Graha Benua Etam dan bisa dibuktikan secara sederhana oleh Majelis Hakim dalam putusannya," ujarnya.
Menanggapi putusan tersebut, Ikhwan berharap PT IED memiliki itikad baik melunasi utang dengan membuat proposal baru selama proses PKPU yang diberi waktu selama 45 hari.
Kuasa hukum termohon PT IED, Johanes Dipa Widjaja, menyebut permohonan PKPU yang diajukan pemohon PT Graha Benua Etam tidak sederhana sebagaimana yang diputuskan majelis hakim.
"Permohonan PKPU yang diajukan pemohon tidak sesederhana itu. Tapi kami menghargai putusan pengadilan pada hari ini," ucapnya.