BPKAD Optimis Target 500 Aset Pemkab Kediri Tersertifikasi

Ilustrasi Pendopo Panjalu yang masuk dalam aset milik Pemkab Kediri.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Kediri, VIVA JatimTanah milik aset Pemerintah Kabupaten Kediri masih banyak yang belum tersertifikat membuat pemerintah berupaya menggenjot capaian. Target di tahun ini, Pemkab Kediri bakal mengurus proses sertifikasi sebanyak 500 bidang aset yang tersebar di beberapa kecamatan.

Mega Proyek Stadion hingga Revitalisasi Pasar di Kediri, Mas Dhito Ajak Warga Sukseskan Pembangunan

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, Erfin Fatoni beberapa waktu yang lalu. Bahwa proses sertifikasi ini juga mendapat dorongan dari pemerintah pusat untuk menghindari sengketa.

"Jadi kita pasang target awal 500 semoga nanti bisa terlampaui lagi, memang sertifikasi ini sebenarnya bagaimana koordinasi dengan teman-teman BPN mampu terjalin dengan baik," beber Erfin Fatoni.

Dinas PUPR Kediri Sebut Progres Jembatan Jongbiru 75 Persen, Selesai di Pertengahan 2024

Menurutnya, selama ini memang sudah melakukan koordinasi dengan baik, akan tetapi tekanan dan atensi masih kurang. Sesuai dengan target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kolaborasi BPKAD dengan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) sudah sangat luar biasa.

Erfin Fatoni mengaku hal itu dibuktikan dengan pihaknya memberikan lokasi kantor di Pemkab Kediri bagi petugas BPN. Petugas masuk setiap seminggu dua kali untuk memberikan layanan pensertifikatan tanah milik aset daerah, sehingga BPKAD tidak perlu membawa berkas ngoyong-ngoyong ke Kantor BPN Kediri.

Pemkab Kediri: Akses Jalan Menuju Bandara Dhoho Kediri Siap Dilalui

"Mereka cukup datang di Pemkab Kediri, langsung diinput dan diverifikasi disitu. Sehingga bisa dipercepat proses pensertifikatan aset milik pemerintah kabupaten," terangnya.

Disinggung aset milik Pemkab kebanyakan di daerah mana, ia mengaku telah melakukan pengklasteran menjadi tiga.Pertama, tanah tersebut clear dan clean. Clear and clean berarti aset-aset yang memang mudah di dalam proses mencukupi administrasi pensertifikatan. tidak ada sengketa, baik dengan masyarkat, desa atau dengan pihak-piha lain.

Halaman Selanjutnya
img_title