MUI Jatim Haramkan Sound Horeg Tapi Boleh Jika Suara Wajar

- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," tulis surat tersebut.
Pun dengan batle sound atau adu sound dengan kebisingan melebihi ambang batas kewajaran hingga berpotensi tabdzir idha'atul mal (menyia-nyiakan harta), MUI Jatim juga memutuskan fatwa haram mutlak.
Meski begitu, MUI Jatim tetap membolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian dan selawatan. Asalkan dilakukan secara wajar dan bebas dari hal-hal yang diharamkan.
Fatwa ini juga disertai sejumlah rekomendasi. Di antaranya, MUI meminta kepada penyedia jasa dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar menjaga hak orang lain, ketertiban umum, serta norma agama.
Selain itu, MUI Jatim mendorong pemerintah daerah di Jawa Timur untuk segera menyusun regulasi terkait penggunaan alat pengeras suara, termasuk perizinan dan sanksi. Mereka juga meminta Kementerian Hukum dan HAM RI tidak memberikan legalitas terhadap sound horeg sebelum ada penyesuaian aturan.
MUI Jatim juga mengimbau masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.
"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari diperlukan perbaikan, maka akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tutup fatwa.