Tersangka Korupsi Kapal Majapahit Kota Mojokerto Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Aktor Utama

Kuasa hukum Nugroho, Rif'an Hahum didampingi istri Nugroho, Erny Mardiana di Kejari Kota Mojokerto
Kuasa hukum Nugroho, Rif'an Hahum didampingi istri Nugroho, Erny Mardiana di Kejari Kota Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

“Tentunya kami sebagai istri ingin kebenaran harus dibuka seadil-adilnyac siapa saja yang terlibat kasus ini,” katanya. 

“Harapannya tentunya yg paling bagus adalah suami saya bebas. Karena suami saya bukan ASN, bukan pejabat negara yang bisa dengan sengaja untuk menggelapkan uang negara. Suami saya seniman,” imbuh Erny. 

Ia bilang, memiliki bukti percakapan via WhatsApp yang dapat dijadikan alat bukti terkait kertelibatan pihak lain. 

“Siapa yang membuat kebijakan?, siapa yanng memerintahkan sebuah keputusan?. Saya punya alat bukti yang dapat dijadikan satu alat bukti bahwa di situ ada beberapa yang terlibat. Saya tidak ingin menyebut namanya. Tapi nanti biarkan dibuka di pengadilan. Ada bukti chating WhatsApp,” beber Erny. 

Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi korupsi proyek kapal majapahit pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu. Dua di antaranya merupakan ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto. 

Yakni, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya alias ZS, Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata, Pelaksana pembangunan kapal Majapahit, HAS. 

Kemudian Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, MK, pelaksana paket pekerjaan cover, CI dan N. Juga Direktur CV Hasya Putera Mandiri, MR.