Dituduh Manipulasi Keuangan Lalu Di-PHK, Mantan Karyawan di Mojokerto ini Gugat Perusahaannya
- Nur Faishal/ Jatim Viva
"Klien kami itu dituduh ada persoalan keuangan tapi dia sendiri yang di PHK, dugaan itu bersamaan dengan karyawan lainnya pada waktu itu, tapi dia sendiri yang timbul peringatan peringatan," katanya usai mediasi.
Menurutnya, kliennya dituduh tanpa ditunjukkan bukti oleh pihak perusahaan. Sebelum mengggugat, sudah ada upaya ke Disnaker Kabupaten Mojokerto, namun tidak menemukan titik temu.
"Nah ini harus dibuktikan dulu, tidak bisa sampai dia di PHK. Sehingga terus dia menggugat perusahaan ini. Sebelum itu, kemarin kita sudah pernah mediasi di disnaker," tandasnya.
Kuasa hukum Kusaeri lainnya, Mochammad Gati menyampaikan, jika kliennya pernah mendapatkan surat peringatan pertam (SP I) yanpa ada peringatan sebelumnya. Logikanya, apabila ia mendapat SP I, maka hak atas dia menjadi senior menjer dan mengatur pada bagian expor dan impor juga dicabut, tapi ini tidak.
"Kalau orang dikasih SP 1 seharusnya kuasa dicabut, nah ini yang tidak benar, ada apa. Kalau kemudian ditarik ke PHI kan ada , kalau dia jelek kan mesti dicabut, " terangnya.
Selain itu, kata Gani, masa berlaku SPI itu hanya 6 bulan. Apabila selama 6 bulan tidak mengulangi kesalahan, maka perusahaan tidak perlu melanjutkan SP.
"Yang kita gugat ini PMH (Perbuatan melawan hukum), berarti perusahaan melanggar. Wong klien saya tidak merasa melanggar SOP," ujarnya.