Alasan Jaksa Tolak Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

“Kami menolak secara tegas terutama tentang bidang hukum yang menjadi pengacara terdakwa, karena sudah jelas dan itu diatur dalam UU Advokat,” tegasnya.

Menurut jaksa, seorang Bidang Hukum Polda Jatim yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi kuasa hukum terdakwa.

“Seorang PNS atau aparat atau pejabat lainnya tidak boleh mewakili [menjadi kuasa hukum terdakwa],” ujarnya.

Sementara itu, Majelis Hukum Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan pihaknya akan menbacakan putusan sela pada sidang berikutnya.

“Sudah kami dengar bersama, oleh karena nota keberatan dan pendapat penuntut umum maka mejelis akan menjatuhkan putusan pada Jumat 27 Januari 2023 pagi,” kata Hakim.

Diketahui, tiga polisi yang mengajukan eksepsi itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.