Venna Kembali Datangi Polda Jatim dengan Bukti Medis, Ada Apa?

Venna kembali datangi Polda Jatim bersama Hotman Paris
Sumber :
  • Nur Faisal/Viva Jatim

Jatim – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda kian bergulir. Kali ini pihaknya kembali mendatangi Polda Jatim guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa Hukum Venna Melinda, Hotman Paris menyebut bahwa dalam kasus yang menyeret Ferry Irawan itu, pihaknya memiliki bukti medis sebagai tambahan dari BAP. Baik mengenai luka hidung maupun kerusukan di bagian tulang rusuk.

"Hari ini, saya dengan Venna Melinda datang untuk BAP (berita acara pemeriksaan) lagi terkait beberapa hal. Pertama, Venna Melinda akan serahkan semua bukti medis. Baik mengenai keadaan hidung saat itu, maupun rusuknya yang masih sakit dan itu akan dibuktikan secara medis," kata kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris sesaat sebelum memasuki ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Kami, 26 Januari 2023.

Hotman juga menyinggung Ferry Irawan yang mengancam bakal membongkar aib keluarga Venna Melinda terutama soal Athalla Naufal terkait kasus di Bogor bila menolak damai.

Ancaman itu ditanggapi balik oleh Hotman dengan meminta suami Venna Melinda itu untuk membuktikan. "Kalau ada buktikan. Kalau bohong kita akan LP (laporkan) kan. Nanti ada lagi yang masuk penjara," ujar Hotman.

Venna Melinda mengaku bahwa dirinya menerima Ferry Irawan dan menikahi pria berusia 45 tahun itu karena kasmaran. Saat itu, sebelum menikah banyak yang menceritakan kepada dirinya terkait perilaku buruk Ferry Irawan. Namun, hal itu diabaikan oleh Venna.

"Tapi memang saat itu saya tidak mau mendengarkan siapa-siapa. Karena saya yakin pada saat itu calon suami saya sudah hijrah dan sudah berkomitmen demi Allah dan demi rasulullah. Dan saya peraya dia jadi imam yang baik," ujar Venna.

Namun berbeda halnya dengan pengakuan Ferry. Ia menyampaikan bahwa sampai saat ini dirinya masih sebagai suami yang sah dari Venna Melinda. Karena itu dia meminta semua pihak agar tidak berburuk sangka. 

“Bahwa sudah selayaknya setiap rumah tangga itu ada permasalahan. Dan setiap permasalahan rumah tangga itu bisa dicarikan jalan yang terbaik secara kekeluargaan,” ujarnya sebelum ditaha. 

Diketahui, Polda Jatim melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan pada Senin 16 Januari 2023. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ferry dilakukan penahanan. Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.