Kata MUI Jatim soal Kitab Mbah Hasyim yang Disalahpahami Ingkari Maulid
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Jatim – Salah satu materi khutbah seorang ustaz membuat gaduh di Pamekasan menuai kecaman. Pasalnya, ustaz tersebut mencatut Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari mengingkari keras adanya perayaan Maulid Nabi dalam kitab Tanbihat al-Wajibat li Man Yashna' al-Maulid bi al-Munkarat.
"Pendiri pondok pesantren Tebuireng mengingkari dengan keras adanya perayaan Maulid Nabi, KH Hasyim Asy'ari pendiri NU, pendiri pondok pesantren Tebuireng mengingkari keras. Kita sebagai orang Indonesia tidak tahu selama ini dibohongi di sembunyikan kebenaran ini agar umat Islam merayakan. Kalau kita berpedoman KH Hasyim Asy'ari, kita mengikuti pendapat Kyai Hasyim Asy'ari Kenapa kita mengikuti perayaan Maulid Nabi," ujar Ustadz Yasir Hasan Al-Idis dalam sebuah Khutbah Jum'ah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Agus H Zahro Wardi ikut meluruskan agar mencerahkan masyarakat. Menurutnya, konten ini sudah kesekian kali serupa, namun perlu disampaikan untuk mencari kesahihan yang sesungguhnya.
"Kalau kita melihat judul kitabnya saja ini sesungguhnya dengan sangat mudah kita akan menyimpulkan bahwa Mbah Hasyim Asy'ari tidak melarang peringatan Maulid Nabi. Karena kitab 'Tanbihat Wajibat peringatan-peringatan yang harus yang wajib dipegang bagi orang yang merayakan peringatan maulid nabi yang disertai dengan munkarat-mungkarat," beber Agus H Zahro Wardi saat dikonfirmasi, Kamis 26 Januari 2023.
Gus Zahro menuturkan, frasa bahasa seperti ini yang diungkapkan si khotib melarang maulid nabi tidak mendasar. Karena dalam Kitab KH Hasyim As'ary bukan peringatan maulidnya yang dilarang, melainkan Pendiri Nahdlatul Ulama ingin memperingatkan peringatan maulid nabi yang disertai yang dicampur dengan hal-hal yang mungkar.
"Jangan sampai amalan-amalan yang sunnah atau wajib itu dicampur dengan munkar. Tidak hanya Maulid Nabi dalam fiqih semua amalan semua amal ibadah baik sunnah wajib itu kalau dicampur dengan munkar maka menjadi haram," terangnya.
Kiai yang juga sebagai Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim mencontohkan seperti dalam Bab walimatul ursy. Sekalipun wajib untuk datang, ketika ada hal mungkar di sana, dan seseorang tidak bisa merubah serta tidak bisa menjauhi tentu seorang muslim tidak wajib datang, bahkan menjadi haram.