Update Terkini KDRT Venna Melinda, Poin 3 Tetap Gugat Cerai
- Nur Faisal/Viva Jatim
Jatim –Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sedang menimpa Venna Melinda dan Ferry Irawan berujung terhadap perceraian. Setelah sebelumnya diisukan beberapa momentum saat Ferry Irawan meminta maaf terhadap istrinya, kini Venna Melinda, sang istri malah akan Gugat cerai.
Diketahui, Ferry Irawan, suami dari Venna Melinda, sudah diserahkan ke pihak kepolisian dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur.
Baru baru ini, terdapat cuplikan video yang diunggah oleh Hotman Paris ke akun Instagram pribadinya tentang kasus KDRT Venna Melinda dan Ferry Irawan itu.
Di dalam video tersebut, Hotman mengungkap tiga poin penting tentang udpate terkini dari kasus dugaan KDRT itu. Hotman Paris membeberkan update terkini dari kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa klinennya, Venna Melinda.
Pertama, Hotman menegaskan hingga saat ini, Ferry Irawan masih ditahan di Polda Jawa Timur dan tidak ada perintah penangguhan penahanan.
“Perkembangan terakhir. Satu, sampai hari ini Ferry ditahan di Polda Jatim dan tidak ada perintah penangguhan penahanan,” kata Hotman Paris dikutip VIVA, Jumat, 27 Januari 2023.
Kemudian, poin kedua yang dijelaskan Hotman adalah pemberkasan perkara kasus dugaan KDRT itu sudah hampir selesai. Pihak penyidik menilai bukti-bukti kasus tersebut sudah cukup kuat.
“Dua, pemberkasan perkara sudah hampir selesai dan dalam waktu dekat kemungkinan besar akan dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut penyidik, bukti-bukti yang dituduhkan, atas apa yang dituduhkan sudah cukup kuat,” kata Hotman Paris yang tampak tengah berada di bandara.
Poin ketiga adalah Hotman menegaskan, sudah dipastikan Venna akan tetap menggugat cerai Ferry Irawan dan tidak akan menempuh jalur damai. Hotman mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait khususnya pihak kepolisian karena telah sigap menangani kasus KDRT ini.
“Yang ketiga, sudah dipastikan bahwa Venna tidak mau berdamai bahkan memerintahkan untuk segera mengajukan gugatan cerai,” ucap Hotman.
“Itulah perkembangan terakhir dan kasus ini bukan hanya memberikan perlindungan hukum kepada Venna Melinda tapi kepada jutaan wanita Indonesia kasus KDRT di mana orang yang diduga pelaku langsung ditahan,” tambahnya.