Kronologi Penganiayaan Santri Gontor hingga Meninggal

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya AM (17 tahun), santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Kabupaten Ponorogo.

Kedua tersangka itu adalah MFA (18), warga Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Keduanya adalah senior dari AM di Gontor.

Direktur Reserse Krimimal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap AM dari awal hingga akhir.

Kombes Totok mengatakan, kasus itu berawal dari adanya kegiatan perkemahan Pramuka di Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Ponorogo, pada Jumat hingga Kamis, 11-12 Agustus 2022. Selain AM, ikut pula dalam kegiatan itu RM dan NS, juga santri Gontor.

Pada Jumat dan Kamis pekan selanjutnya, 18-19 Agustus 2022, kegiatan perkemahan dilaksanakan lagi di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit.

"Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022, yaitu pengembalian dan pengecekan perlengkapan," kata Kombes Totok di Mapolres Ponorogo, Senin, 12 September 2022.

Keesokan harinya, AM, RM dan NS menerima surat panggilan dari tersangka MFA selaku Ketua 1 perlengkapan agar menghadap ke MFA dan IH pada Senin, 22 Agustus 2022.