Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Santri Gontor Meninggal Dianiaya
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Dua santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Kabupaten Ponorogo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang santri berinisial AM (17 tahun).
Kedua tersangka itu adalah MFA (18), warga Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
“[MFA dan IH] Ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo saat mengumumkan penetapan tersangka di Mapolres Ponorogo, Senin, 12 September 2022.
Catur mengatakan, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti cukup, hasil dari olah tempat kejadian perkara di kompleks Pondok Pesantren Modern Gontor, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang dikumpulkan. “Total korban tiga orang,” ujar Catur.
Kedua tersangka, lanjut Catur, dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP. “Sanksi di sini tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari kehebohan postingan akun Instagram Hotman Paris yang menerima pengaduan dari perempuan bernama Soimah tentang anaknya, AM (17 tahun), yang meninggal dunia diduga karena dianiaya di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo.
Dalam video berdurasi 3 menit 22 detik yang diunggah Hotman Paris itu, terlihat Soimah menangis sambil menceritakan kematian anaknya.