2 Pelaku Penyerang Bus Arema FC Berhasil Ditangkap, Kecewa Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Dua pelaku perusakan bus Arema FC ditangkap polisi
Sumber :
  • Viva

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," tutur Tri.