2 Pelaku Penyerang Bus Arema FC Berhasil Ditangkap, Kecewa Penanganan Tragedi Kanjuruhan
Jumat, 3 Februari 2023 - 14:02 WIB
Sumber :
- Viva
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," tutur Tri.