BPJS Pekerja Nonformal di Blitar Raya Masih Capai 18 Ribu

Ilustrasi Nelayan Blitar
Sumber :
  • Viva Jatim/Jazuli

"Kalau disini itu tidak petani, tapi UMKM. Jadi pedagang-pedagang lebih tinggi porsinya sama petani. Istilahnya secara pekerjaan yang ikut menjadi peserta BPU, termasuk (pekerja) transportasi," ucapnya.

Dia mengatakan, bahwa pekerjaan rumah bagi BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya pada fasilitas yang diberikan kepada peserta aktif, melainkan mewujudkan perlindungan secara menyeluruh terhadap masyarakat di Blitar Raya.

"Kalau masyarakat seluruhnya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, maka tingkat kesejahteraan akan meningkat, kemiskinan akan bisa ditekan," tegasnya.

Diketahui bagi peserta pekerja BPU akan mendapatkan tiga jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara besaran iuran sesuai peraturan yang dicantukam dalam PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, total untuk JKK BPU sebesar 1 persen dari nominal tertentu didasarkan penghasilan. Minimal batas nominal Rp 10 ribu dan paling tinggi Rp 207 ribu. Adapun premi dari JKM BPJS BPU yaitu Rp 6.800 setiap bulan.

Sedangkan program JHT diatur oleh PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Besar iuran JHT adalah 2 persen dari nominal tertentu yang didasarkan pada penghasilan. Kisaran nominal antara Rp20 ribu sampai Rp414 ribu.