Sengketa Surat Ijo di Surabaya Belum Final, DPR akan Bawa ke Pusat

Kunker Komisi II DPR RI di Kanwil BPN Jatim terkait kasus tanah
Sumber :
  • Toriq/Viva Jatim

Selain itu, Jonahar juga menjelaskan perkembangan konflik surat ijo di Surabaya dan permasalahan antar Warga Waringin Sumiarjo Joyoboyo (Warjoyo) dengan PT KAI, serta antara Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara dengan PT KAI. 

Hingga saat ini, konflik pertanahan tersebut masih bersengketa karena masyarakat pemegang IPT merasa keberatan dengan pungutan Pemkot Surabaya terhadap tanah yang dikuasai, yakni retribusi atau sewa dan Pajak PBB setiap tahun. 

Masyarakat pemegang surat ijo juga menganggap bahwa tanah aset Pemkot Surabaya bukan milik pemerintah setempat. “Karena masyarakat telah menguasai lahan tersebut selama berpuluh-puluh tahun,” tandas Jonahar.