Polisi Tangkap Begal Driver Ojol di Gresik
Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:54 WIB
Sumber :
- Tofan Bram Kumara
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan anggota Polsek Menganti dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya memberantas kriminalitas jalanan,” tegas AKP Arif.
Selain sepeda motor korban, polisi turut mengamankan BPKB, STNK, dan remote kendaraan sebagai barang bukti. Kini tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di kawasan minim penerangan pada malam hari," ungkap AKP Arif Rahman.