Hari Ini, Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Dilangsungkan

Sidang Kedua Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • Viva.com

Jatim –Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang kedua pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal dilangsungkan pagi ini Senin, 13 Februari 2023 pukul 09.30 WIB. 

"(Sidang dimulai) jam 09.30 WIB," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin 13 Februari 2023.

Djuyamto menjelaskan, Sambo dengan Putri Candrawathi akan menghadap majelis hakim untuk mendengar pembacaan vonis secara bergantian. 

"Sidang bergantian (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)," tegas dia.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi bakal menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023. 

Sebagaimana dilansir dari viva.com, Sambo telah mendapatkan hukuman tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup. Namun, untuk Putri Candrawathi mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sebagai informasi, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf.  Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin. 

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.