Tukang Batu di Mojokerto Diadili Gegara 2 Kali Cabuli Anak Tetangga Berusia 10 Tahun

BS, terdakwa pencabulan anak jalani sidang di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Seorang tukang batu di Mojokerto berinisil BS (62) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia diduga 2 kali mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.

MUI Trenggalek Beri Rekomendasi Pencegahan Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang Cakra PN Mojokerto pada Kamis, 1 Februari 2024.

Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Husnul Khotimah dan dua anggotanya, Syufrinaldi serta Jantiani Longli Naestani.

Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yessi Kurniani. Dalam dakwaannya, ia menjerat warga Kecamatan Mojosari itu dengan Pasal 82 ayat (1) juncto 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Yessi kepada VIVA Jatim usai sidang, Kamis, 1 Februari 2024.

Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara

Yessi menjelaskan, pencabulan terjadi di rumah ibu korban pada Jumat, 4 Agustus 2023. Menurutnya, korban biasanya tinggal di rumah neneknya.

Saat itu, korban main ke rumah ibunya. Tiba-tiba pelaku menyelinap dan mendatangi korban yang kala itu tengah berada di dalam kamar sekitar pukul 13.00 WUB. Di situlah BS melancarkan aksi bejatnya.

Halaman Selanjutnya
img_title