Tukang Batu di Mojokerto Diadili Gegara 2 Kali Cabuli Anak Tetangga Berusia 10 Tahun

BS, terdakwa pencabulan anak jalani sidang di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Seorang tukang batu di Mojokerto berinisil BS (62) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia diduga 2 kali mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.

7 Pelaku Ledakan Balon Udara di Tulungagung Diamankan Polisi, 5 Masih Bocah

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang Cakra PN Mojokerto pada Kamis, 1 Februari 2024.

Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Husnul Khotimah dan dua anggotanya, Syufrinaldi serta Jantiani Longli Naestani.

Bantahan Kiai di Trenggalek yang Didakwa Hamili Santri: Yang Melakukan Jin

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yessi Kurniani. Dalam dakwaannya, ia menjerat warga Kecamatan Mojosari itu dengan Pasal 82 ayat (1) juncto 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Yessi kepada VIVA Jatim usai sidang, Kamis, 1 Februari 2024.

Terdakwa Pemerkosaan Santri Divonis 14 Tahun di Trenggalek

Yessi menjelaskan, pencabulan terjadi di rumah ibu korban pada Jumat, 4 Agustus 2023. Menurutnya, korban biasanya tinggal di rumah neneknya.

Saat itu, korban main ke rumah ibunya. Tiba-tiba pelaku menyelinap dan mendatangi korban yang kala itu tengah berada di dalam kamar sekitar pukul 13.00 WUB. Di situlah BS melancarkan aksi bejatnya.

Halaman Selanjutnya
img_title