Tukang Batu di Mojokerto Diadili Gegara 2 Kali Cabuli Anak Tetangga Berusia 10 Tahun

BS, terdakwa pencabulan anak jalani sidang di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

“Korban sempat menolak, lalu terdakwa kasih uang Rp10 ribu, korban pun tetap menolak. Kemudian terdakwa mencium pipi kanan 2 kali dan pipi kiri 1 kali, terus terdakwa menyingkap rok korban dan berusaha memasukkan tangannya ke dalam celana korban,” ungkapnya.

MUI Trenggalek Beri Rekomendasi Pencegahan Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan

Tak lama berselang, ibu korban memergoki mereka. Lalu, menanyakan tujuan BS masuk ke dalam kamar. Ketika itu, BS beralasan hanya membisiki bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu. Namun, korban memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku telah dicabuli BS.

"Keluarga korban tidak terima dan melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi,” ujar Yessi.

Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Keluarga korban melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut pada 12 Agustus 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan visum dan pembuktian kebenaran atas pengakuan korban, pelaku lantas ditangkap oleh polisi.

"(Pelaku) Mengakui kalau di BAP 2 kali, cuma karena korban ini anak dan pelaku dewasa, kita akan gali lebih jauh pada saat pembuktian,” terangnya.

Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara

Ia menambahkan, terdakwa dan korban ini merupakan tetangga. Rumah terdakwa berada di depan rumah korban.

"Terdakwa ini sudah tua ya, pekerjaanya sebagai tukang batu,” pungkas Yessi.