Tukang Batu di Mojokerto Diadili Gegara 2 Kali Cabuli Anak Tetangga Berusia 10 Tahun

BS, terdakwa pencabulan anak jalani sidang di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Seorang tukang batu di Mojokerto berinisil BS (62) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia diduga 2 kali mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.

Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang Cakra PN Mojokerto pada Kamis, 1 Februari 2024.

Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Husnul Khotimah dan dua anggotanya, Syufrinaldi serta Jantiani Longli Naestani.

Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yessi Kurniani. Dalam dakwaannya, ia menjerat warga Kecamatan Mojosari itu dengan Pasal 82 ayat (1) juncto 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Yessi kepada VIVA Jatim usai sidang, Kamis, 1 Februari 2024.

Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Yessi menjelaskan, pencabulan terjadi di rumah ibu korban pada Jumat, 4 Agustus 2023. Menurutnya, korban biasanya tinggal di rumah neneknya.

Saat itu, korban main ke rumah ibunya. Tiba-tiba pelaku menyelinap dan mendatangi korban yang kala itu tengah berada di dalam kamar sekitar pukul 13.00 WUB. Di situlah BS melancarkan aksi bejatnya.

“Korban sempat menolak, lalu terdakwa kasih uang Rp10 ribu, korban pun tetap menolak. Kemudian terdakwa mencium pipi kanan 2 kali dan pipi kiri 1 kali, terus terdakwa menyingkap rok korban dan berusaha memasukkan tangannya ke dalam celana korban,” ungkapnya.

Tak lama berselang, ibu korban memergoki mereka. Lalu, menanyakan tujuan BS masuk ke dalam kamar. Ketika itu, BS beralasan hanya membisiki bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu. Namun, korban memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku telah dicabuli BS.

"Keluarga korban tidak terima dan melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi,” ujar Yessi.

Keluarga korban melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut pada 12 Agustus 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan visum dan pembuktian kebenaran atas pengakuan korban, pelaku lantas ditangkap oleh polisi.

"(Pelaku) Mengakui kalau di BAP 2 kali, cuma karena korban ini anak dan pelaku dewasa, kita akan gali lebih jauh pada saat pembuktian,” terangnya.

Ia menambahkan, terdakwa dan korban ini merupakan tetangga. Rumah terdakwa berada di depan rumah korban.

"Terdakwa ini sudah tua ya, pekerjaanya sebagai tukang batu,” pungkas Yessi.