Tok! Hakim PN Mojokerto Gugurkan Praperadilan Tersangka Pengeroyokan Pesilat
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Syufrinaldi menggugurkan gugutan praperadilan yang diajukan 6 tersangka kasus pengeroyokan terhadap pesilat di Mojokerto.
Syufrinaldi menyebut pokok perkara 6 tersangka tersebut telah didaftarkan sehingga praperadilan digugurkan.
“Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur. Hakim tidak akan melanjutkan pemeriksaan praperadilan lagi," kata Syufrinaldi dalam sidang yang digelar di Ruang Candra PN Mojokerto, Selasa, 19 Desember 2023.
Dalam pertimbangannya ia menyebut sejumlah ketentuan perundang-undangan. Utamanya, Pasal 77 sampai 83 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, SE MA No 5 Tahun 2021, Perma No 4 Tahun 2016.
Mengacu aturan tersebut, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur lantaran berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus penganiayaan yang dilancarkan tersangka Willy Dhanny Setiawan dan Muhammad Rio Alviansyah telah dilimpahkan dan didaftarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kojokerto ke Pengadilan pada Kamis, 14 Desember 2023.
Sedangkan praperadilan nomor perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Mjk ini terdaftar pada Selasa, 12 Desember 1023. Alhasil, sidang praperadilan yang tengah bergulir dinyatakan gugur di mata hukum.