Tok! Hakim PN Mojokerto Gugurkan Praperadilan Tersangka Pengeroyokan Pesilat
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Sementara, kuasa hukum para pemohon Pidel Kastro Hutapea mengaku tak kecewa langkah hukum yang diambilnya telah dinyatakan gugur. Tak lain karena pokok perkara telah dilimpahkan.
"Kami sudah konfirmasi ke PTSP sidang dua terdakwa dewasa akan dilaksanakan Rabu (20 Desember 2023). Sedangkan empat pelaku anak, dijadwalkan diversi tingkat pengadilan Jumat, 22 Deseember 2023," tuturnya.
Sehingga, langkah pembelaan hanya bisa dilakukan dalam sidang pokok perkara. Oleh karena itu, pihaknya akan menyiapkan materi untuk persidangan.
"Dalam sidang pokok perkara, nanti ada eksepsi yang akan kita sampaikan sebagai langkah hukum kami. Intinya tidak beda jauh dengan materi praperadilan,” tandas Pidel.
Diberitakan sebelumya, 6 pemuda diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai diduga menganiaya tiga pesilat di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, pada Senin, 30 Oktober dini hari.
Mereka yakni Muhammad Rio Alviansyah (20) warga Dusun Penompo, Desa Sukorame, Kecamatan Jetis, Willy Dhanny Setiawan (25) warga Desa Tangunan, Kecamatan Puri. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.
Kemudian 4 pelaku lainnya masih pelajar. Yakni FMP (17) warga Kecamatan Puri, AJP (15) warga Kecamatan Puri, AAP (17) warga Kecamatan Jatirejo, dan MD (16) warga Kecamatan Jetis.