Tok! Hakim PN Mojokerto Gugurkan Praperadilan Tersangka Pengeroyokan Pesilat
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Enam pemuda tersebut diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap 3 pesilat dari perguruan lain di Jalan Raya Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto pada 30 Oktober 2023 lalu.
Keenam pelaku disinyalir menghadang korban yang berboncengan tiga mengendarai motor Honda PCX merah nopol W 2099 NBL. Mereka menginterogasi asal perguruan dan mencopot jaket korban.
Mendapati ketiganya berasal dari perguruan silat berbeda, para pelaku menghajar Dimas hingga tersungkur dan terluka. Candra yang mencoba kabur pun dipukul wajahnya hingga memar.
Oleh polisi, keenam pemuda itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 7 tahun lamanya.