Tok! Hakim PN Mojokerto Gugurkan Praperadilan Tersangka Pengeroyokan Pesilat

Sidang praperadilan 6 tersangka di Pengadilan Negeri Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Syufrinaldi menggugurkan gugutan praperadilan yang diajukan 6 tersangka kasus pengeroyokan terhadap pesilat di Mojokerto.

6 ABG Beratribut Gangster Diamankan di Kota Mojokerto, Polisi Temukan Miras

Syufrinaldi menyebut pokok perkara 6 tersangka tersebut telah didaftarkan sehingga praperadilan digugurkan.

“Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur. Hakim tidak akan melanjutkan pemeriksaan praperadilan lagi," kata Syufrinaldi dalam sidang yang digelar di Ruang Candra PN Mojokerto, Selasa, 19 Desember 2023. 

Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Dalam pertimbangannya ia menyebut sejumlah ketentuan perundang-undangan. Utamanya, Pasal 77 sampai 83 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, SE MA No 5 Tahun 2021, Perma No 4 Tahun 2016.

Mengacu aturan tersebut, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur lantaran berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Bersenggolan Sesama Motor, Seorang Pemuda di Mojokerto Tewas

Kasus penganiayaan yang dilancarkan tersangka Willy Dhanny Setiawan dan Muhammad Rio Alviansyah telah dilimpahkan dan didaftarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kojokerto  ke Pengadilan pada Kamis, 14 Desember 2023.

Sedangkan praperadilan nomor perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Mjk ini terdaftar pada Selasa, 12 Desember 1023. Alhasil, sidang praperadilan yang tengah bergulir dinyatakan gugur di mata hukum.

Sementara, kuasa hukum para pemohon Pidel Kastro Hutapea mengaku tak kecewa langkah hukum yang diambilnya telah dinyatakan gugur. Tak lain karena pokok perkara telah dilimpahkan.

"Kami sudah konfirmasi ke PTSP sidang dua terdakwa dewasa akan dilaksanakan Rabu (20 Desember 2023). Sedangkan empat pelaku anak, dijadwalkan diversi tingkat pengadilan Jumat, 22 Deseember 2023," tuturnya.

Sehingga, langkah pembelaan hanya bisa dilakukan dalam sidang pokok perkara. Oleh karena itu, pihaknya akan menyiapkan materi untuk persidangan. 

"Dalam sidang pokok perkara, nanti ada eksepsi yang akan kita sampaikan sebagai langkah hukum kami. Intinya tidak beda jauh dengan materi praperadilan,” tandas Pidel.

Diberitakan sebelumya, 6 pemuda diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai diduga menganiaya tiga pesilat di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, pada Senin, 30 Oktober dini hari.

Mereka yakni Muhammad Rio Alviansyah (20) warga Dusun Penompo, Desa Sukorame, Kecamatan Jetis, Willy Dhanny Setiawan (25) warga Desa Tangunan, Kecamatan Puri. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. 

Kemudian 4 pelaku lainnya masih pelajar. Yakni FMP (17) warga Kecamatan Puri, AJP (15) warga Kecamatan Puri, AAP (17) warga Kecamatan Jatirejo, dan MD (16) warga Kecamatan Jetis. 

Enam pemuda tersebut diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap 3 pesilat dari perguruan lain di Jalan Raya Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto pada 30 Oktober 2023 lalu. 

Keenam pelaku disinyalir menghadang korban yang berboncengan tiga mengendarai motor Honda PCX merah nopol W 2099 NBL. Mereka menginterogasi asal perguruan dan mencopot jaket korban.

Mendapati ketiganya berasal dari perguruan silat berbeda, para pelaku menghajar Dimas hingga tersungkur dan terluka. Candra yang mencoba kabur pun dipukul wajahnya hingga memar.

Oleh polisi, keenam pemuda itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 7 tahun lamanya.