Buntut Kasus Penganiayaan Kejinya, Mario Dandy Resmi Didepak dari Kampus 

Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • Viva

Kemudian pada 24 Februari 2023 secara resmi Sri Mulyani mencopot jabatan dari Rafael Alun Trisambodo. Pasalnya, Rafael Alun Trisambodo dianggap telah melanggar Pasal 31 Ayat 1 pp 94 tahun 2021. 

“Dalam rangka Kemenkeu untuk mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini, saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” tegas Menteri Keuangan tersebut dalam konferensi pers.

Sri Mulyani mengatakan, pencopotan itu dilakukan sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Ia meminta, proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal bisa dilakukan dengan teliti. Hal itu dimaksudkan agar Kemenkeu dapat menetapkan tingkat hukuman yang tetap. 

“Saya juga sudah meminta agar pelanggaran disiplin RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin untuk saudara RAT yaitu nomor ST/321/321/Inspektorat Jenderal/IJ.01/2021,” ujarnya.