Ungkap 7 Kasus Curanmor, Polres Gresik Kembalikan Motor Korban

Polres Gresik tangkap pelaku curanmor
Sumber :
  • VIVA Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Sebanyak 11 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Satreskrim Polres Gresik dalam pengungkapan tujuh kasus sepanjang September hingga Oktober 2026. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan mengembalikan empat unit sepeda motor kepada pemiliknya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan. Kendaraan yang menjadi sasaran kemudian dicuri dengan merusak rumah kunci atau menggunakan anak kunci palsu maupun kunci T.

“Modus tersangka berkeliling mencari kendaraan yang tidak menggunakan kunci ganda,” terangnya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Tujuh kasus curanmor tersebut terungkap di wilayah Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, dan Kecamatan Gresik, serta mengamankan 11 orang tersangka berinisial M.R., A.L.F., N.A., A.M., S.T.C., M.N.K., D.R.J., F.A.W., S.D.C., M.S., serta A.S. 

"Mereka berasal dari sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Gresik, Lamongan, Batang, dan Kota Surabaya. Salah satu orang yang diamankan berstatus anak yang berkonflik dengan hukum (ABH)," ujar AKBP Rama panggilan akrab Kapolres Gresik.

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Empat unit sepeda motor yang berhasil ditemukan telah dikembalikan kepada pemiliknya.

AKBP Rama menegaskan, Polres Gresik akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

Ia mengimbau warga agar menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya sebentar.

"Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V," ungkapnya.

Pengembalian kendaraan itu mendapat apresiasi dari para korban. Samsuri, Budi Santoso, dan Munawar menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik karena sepeda motor mereka berhasil ditemukan.