Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Minta PT HSI Ganti Rugi soal Kredit Macet
- Yudha Fury/Viva Jatim
Jatim – PT Hair Star Indonesia (HSI) tersandung kasus kredit macet di Bank OCBC NISP senilai Rp 232 miliar. PT HSI sendiri merupakan perusahaan yang sahamnya pernah dimiliki orang terkata di Indonesia, Susilo Wonowidjojo. Ia merupakan pemegang sagam pengendali melalui PT Hari Mahardika utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan secara kontroversial pada September 2021.
Atas kasus tersebut, Kuasa Hukum Susilo Wonowidjojo memenuhi panggilan sidang gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap PT Hair Star Indonesia (HSI) terkait kasus kredit macet tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu, 1 Maret 2023 kemarin.
Kepada Viva Jatim, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan bahwa Susilo sebagai tergugat I harus bertanggung jawab atas kerugian yang di alami oleh kliennya, karena adanya pengalihan saham PT HMU kepada Hadi Kristanto Niti Santoso/tergugat 4 tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC NISP.
Keberadaan Susilo sebagai pemilik HMU yang juga mengendalikan HSI merupakan salah satu pertimbangan bank ketika memberikan kredit pada tahun 2016 dan terus melakukan perpanjangan sampai tahun 2021.
"Dalam perjanjian kredit juga tegas disebutkan bahwa setiap perubahan yang terjadi pada debitur (HSI), termasuk kepemilikan saham, harus mendapatkan persetujuan kreditur. Tapi semua kesepakatan itu dilanggar, bahkan HMU melepas sahamnya di HSI hanya sebulan sebelum PKPU," kata Hasbi, Jumat, 3 Maret 2023.
Pihak Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk mencermati transaksi penjualan saham HMU di HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. Selain pihak terafiliasi, penjualan saham yang dilakukan sesaat sebelum adanya gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya oleh CV Duta Prima dan CV Kurnia Jaya yang akhirnya berujung pailit terhadap HSI, sangat menguntungkan HMU.
Pasalnya sebagai pemegang saham pengendali, HMU yang 99,9% sahamnya dimiliki oleh Susilo Wonowidjojo itu berupaya lari dari masalah yang menimpa HSI.