Pasutri Lumajang Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Perdagangan Orang Jaringan Internasional

2 Tersangka Penyalur TKW Ilegal
Sumber :
  • Viva

Dia menambahkan, HR kenal dengan SR sejak Mei 2022 lalu. Sejak itu keduanya bekerjasama dalam pengiriman calon TKI ke Timur Tengah. Sementara LJS selaku istri dari HR baru ikut bergabung sejak Oktober 2022. HR dan SR merekrut korban setelah menerima permintaan dari SR. 

Dalam kasus ini, HR dan LJS berperan sebagai sponsor, tugasnya yang menyediakan biro, mencari calon TKI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan. Dari kegiatan itu, pasutri tersebut menerima keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per calon TKI.

Sejak Mei 2022, papar Boy, tersangka sudah berhasil memberangkatkan calon TKI ilegal sebanyak enam orang. Baru pada rencana pemberangkatan 17 calon TKW itulah digagalkan oleh polisi. Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan PMI atau UU Perdagangan Orang. “Kami juga mengembangkan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Boy.