Simphoni Hadir Memberi Kemudahan dalam Pelayanan Kepegawaian

Dirjen Infokom Publik Kementerian Kominfo
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Menjawab berbagai kendala dalam pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH), terlebih lagi dengan kebijakan pemangkasan hirarki dan level eselonisasi, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik secara resmi meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Pranata Humas yang Profesional dan Inovatif (Simphoni) di Hotel Grand Mercure Mirama, Surabaya, pada Kamis, 9 Maret 2023. 

Prosedur yang rumit, birokrasi yang bertahap, serta proses yang memakan waktu lama menjadi kendala yang banyak ditemui dalam mengelola administrasi kepegawaian PNS. Terlebih lagi di era perampingan eselonisasi, di mana pejabat struktural dialihkan menjadi fungsional, hal ini makin terasa menyulitkan instansi-instansi yang memiliki JFPH di dalamnya.

Hal ini disampaikan para pemangku kepentingan kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, selaku instansi pembina JFPH dalam peluncuran Simphoni tersebut.

Usman mengatakan bahwa diperlukan adaptasi lewat bantuan teknologi guna menyederhanakan tugas yang kompleks, namun tetap berfokus pada kepentingan manusia, bukan teknologi itu sendiri.

“Saya juga mengajak setiap instansi untuk bermigrasi ke dalam Simphoni. Kalau bisa disegerakan, sebelum 2025 kita sudah menggunakan SIMPHONI secara penuh di setiap instansi pusat dan daerah,” ajak Usman kepada para pranata humas.

Simphoni merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai manajemen sistem informasi terkait JFPH, pada Instansi dan Kementerian/Lembaga. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TKKKP) Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama, menyebut kehadiran aplikasi ini akan mengubah proses yang selama ini masih menggunakan surat menyurat secara fisik, menjadi proses digital.

“Simphoni menjadi aplikasi pengelolaan jabatan fungsional pranata humas yang end-to-end, mulai dari proses rekomendasi formasi jabatan sampai dengan kenaikan jenjang atau jabatan sampai pemberhentian,” ujar Hasyim.