Masuk Daftar 21 PJP Kominfo, Bimasakti Multi Sinergi Bantah soal Judi Online

Aplikasi pembayaran produk Bimasakti Multi Energi.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan 21 daftar aplikasi jasa pembayaran yang terindikasi memfasilitasi transaksi judi online (judol). Salah satu yang masuk daftar ialah PT Bimasakti Multi Sinergi. Pihak Bimasakti Multi Sinergi langsung membantah tudingan memfasilitasi judol tersebut.

Waspadalah, Judi Online Tampil dengan Modus Baru di Medsos

Chief Compliance Officer PT Bimasakti Multi Sinergi, Gilang Pilih Andi Wirayuda, menyatakan, pihaknya sebagai penyelenggara jasa pembayaran (PJP) resmi Bank Indonesia mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pihaknya juga berkomitmen untuk bekerja sama secara aktif dengan pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktifitas yang melanggar hukum, termasuk judi online

Gegara Promosikan Judol, 85 Influencer Ditangkap Bareskrim Polri

“Secara tegas kami sampaikan, kami (PT Bimasakti Multi Sinergi) tidak pernah terlibat dalam kegiatan illegal dalam bentuk apapun termasuk judi online, bahkan kami selalu melakukan double crosscek terkait member-member beserta merchant-merchant kami,” kata Gilang dalam keterangannya, Senin, 12 Agustus 2024. 

Kata dia, PT Bimasakti Multi Sinergi ikut berperan aktif dalam menanggulangi semua bentuk kejahatan, terutama didunia digital, serta melakukan banyak edukasi ke Masyarakat terkait kejahatan cyber, keamanan data termasuk bahaya judi Online

Komdigi Dukung Upaya Pemerintah Daeran Berantas Judol di Kalangan ASN

“Bimasakti Multi Sinergi telah melakukan seluruh kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator yang terkait dengan operasional perusahaan. Bimasakti menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kemenkominfo maupun Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online," ujar Gilang.

Dalam operasional bisnisnya, lanjut dia, PT Bimasakti Multi Sinergi telah memiliki sistem untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan illegal, antara lain sistem FDS (Fraud Detection System), KYC, KYM dan sudah memiliki unit khusus untuk mengantisipasi aktivitas ilegal, termasuk judi online. 

Halaman Selanjutnya
img_title