Berkas Dinyatakan Lengkap, Ferry Irawan bakal Diadili soal KDRT

Ferry Irawan, suami Venna Melinda
Sumber :
  • Istimewa

Setelah dilakukan serangkan penyelidikan dan penyidikan, Ferry akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua pasal digunakan karena ditemukan kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.