Puluhan NIK Dicatut Parpol di Tulungagung, Ada Guru hingga ASN
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Jatim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung mengaku menerima pengaduan tentang adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut anggota partai politik tertentu untuk kepentingan verifikasi. Sementara ini, tercatat ada 45 NIK yang dicatut, pemiliknya terdiri dari beragam profesi, dari guru hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bawaslu Kabupaten Tulungagung saat ini sudah menerima tambahan 10. Banyak respon yang sudah melapor ke Bawaslu. Kita langsung tindak lanjuti, termasuk juga pihak KPU akan menyampaikan ke partai politik," kata Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022.
Dia mengungkapkan, data yang masuk hingga sekarang, total ada 45 NIK yang diduga dicatut partai politik. Lima di antaranya punya orang yang berprofesi sebagai ASN, guru dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Fayakun mengaku masih menerima aduan dari siapa pun yang NIKnya merasa dicatut partai politik.
Fayakun kemudian membeberkan langkah dan cara pengaduan pencatutan NIK ke Bawaslu Tulungagung. Pertama, jelas dia, melampirkan bukti KTP pengadu, lalu screenshot pengecekan tercatut di info pemilu. "Di situ ada gambaran nama NIK berapa, tercatut partai apa. Screenshotnya itu dilampirkan disertai surat model form tanggapan keberatan," ujarnya.
Selanjutnya, pihak Bawaslu akan menindaklanjuti dengan menyampaikan ke KPU, baik pada termin pertama hingga termin kedua untuk memanggil partai politik yang bersangkutan. Masalahnya, kata Fayakun, ada beberapa kasus orang yang NIK-nya dicatut tidak hadir untuk dikonfrontasi dengan pihak partai politik.
Ketika itu terjadi, Fayakun mengatakan Bawaslu tetap menjadwalkan pemanggilan termin kedua hingga kemudian dianggap tidak ada. Dari 45 NIK yang tercatat dicatut, baru lima pemilik NIK tersebut yang tidak bersedia dipertemukan dengan pihak partai politik dan dikonfrontasi. Sementara sisanya menyatakan mau hadir.