Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Bacaleg hingga 14 Mei Mendatang

Gedung KPU RI
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik peserta pemilu.

"Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan, yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota semua tingkatan, di semua dapil kepada KPU pusat," pungkasnya.