Pengacara Bilang Polisi Kantongi Tersangka Kasus Siswi Melahirkan di Trenggalek

Ilustrasi siswi SMP hamil di luar nikah
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim –Kasus siswi SMP di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek AY (13) terus berlanjut. Kuasa Hukum Pelapor melalui bibi korban IN (47), Irfan Firdianto menerangkan bahwa pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Trenggalek, termasuk identitas pelaku.

"Pelaku bukan dari keluarga, orang lain. Dan untuk sementara pengungkapan identitas pelaku masih kewenangan Polres Trenggalek," ungkap Kuasa Hukum, Irfan Firdianto saat dikonfirmasi Jum'at, 05 Mei 2023.

Irfan menerangkan informasi terakhir, Polres Tulungagung telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap AY (13). Tepatnya pada hari Rabu, 3 Mei 2023 korban masih dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban.

"Untuk sementara kami juga menunggu informasi yang valid dari penyidik setelah gelar perkara nanti," bebernya.

Pria asli Malang yang sudah lama tinggal di Trenggalek ini menyebutkan, pihak pelapor akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Selain masuk dalam ranah hukum,  supaya menjadikan efek jera bagi pelaku untuk tidak melakukan tindak kejahatan serupa.

"Dari pihak keluarga masih tetap ingin menuntut keadilan dan proses hukum tetap dilanjutkan," terangnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Inspektur Polisi Satu Agus Salim mengungkapkan dari pihak korban maupun keluarga yang mengasuh korban sudah kooperatif. Pihaknya sudah mau membuka sudah mau membuka diri dan dimintai keterangan.