Balita Usia 2 Tahun Dipenjara Seumur Hidup Gegara Alkitab

Ilustrasi Bendera Korut
Sumber :
  • Viva

JatimKorea Utara (Korut) baru-baru ini menangkap seorang balita berusia 2 tahun gegara Alkitab. Penangkapan tersebut bermula saat pejabat pemerintah menemukan Alkitab milik orang tua balita tersebut di rumahnya. Lantas balita yang masih tidak tahu apa-apa tersebut ikut diamankan.

Atas peristiwa tersebut, si balita dikenakan hukuman penjara seumur hidup. Sesuai dengan peratuan hukum Kim Jong Un, sesorang yang didapati tengah membawa salinan Alkitab ke Korea Utara akan dihukum mati. Sementara bagi anak-anak akan dihukum penjara seumur hidup.

Dengan begitu, seluruh keluarga diangkut oleh petugas ke kamp penjara. Berdasarkan catatan International Religious Freedom Report dari AS, dikutip dari VIVA, Sabtu 03 Juni 2023, sebanyak 30.000 warga Korut beragama Kristen dan dipenjarakan.

"Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (di Korut) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang," kata Sekretaris Jendral PBB, Antonio Guterres Juli lalu.

Guterres menggambarkan situasi di Korea Utara tidak berubah sejak laporan HAM tahun 2014, yang menemukan pihak berwenang mengekang hak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama. PBB juga menemukan bahwa pemerintah sering melanggar HAM, yang mana menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Pada Oktober 2021, LSM Korea Future merilis laporan yang merinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 224 orang. Dari pada korban didapati 91 orang beragama Kristen, 150 orang shamanisme dan satu orang cheondoisme, satu orang agama lainnya.

Usia para korban berkisar dari 2-80 tahun dan 70 persen yang didokumentasikan wanita dan anak. Mereka akan ditangkap, ditahan, kerja paksa dan disiksa. Tak sedikit yang masuk pengadilan tapi ditolak, lalu jadi sasaran kekerasan seksual dan eksekusi publik.