Aksi Pencabulan Dilakukan Guru Ngaji terhadap Anak Didiknya di Malang Jatim
- Viva
Malang, Viva Jatim – Seorang guru ngaji berinisial DS (38 tahun) diduga melakukan perbuatan cabul kepada peserta didiknya. Lantas, guru yang beralamat di Kecamatan Blimbingan, Kota Malang tersebut nyaris saja menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengannya.
Berdasarkan video yang beredar, DS sempat mendapatkan pukulan dari warga saat polisi mengamankannya di rumahnya pada Senin, 19 Juni 2023, malam. Beruntung polisi langsung memasukkan DS ke dalam mobil patroli.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari peserta didiknya yang enggan berangkat mengaji. Dia trauma atas tindakan pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut.
"Iya, memang benar. Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya tetapi tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli itu. Setelah itu, orang tuanya pun melapor ke RT dan RW setempat, kemudian diteruskan ke kepolisian. Lalu pada Senin malam yang bersangkutan (DS) kami amankan," kata Bayu, Rabu, 21 Juni 2023.
Bayu menuturkan, untuk sementara 3 bocah perempuan mengaku menjadi korban pencabulan oleh DS. Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah korban bisa bertambah. Bayu menyebut, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.
"Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan. Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar 3 orang. Namun informasinya, lebih (jumlah korbannya). Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan," ujar Bayu.
DS kini telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. DS dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.