MA Tolak 2 Kasasi Moeldoko, Gugatan KLB Demokrat Deli Serdang Kandas!
- IST/Viva Jatim
Jatim – Sengketa legalitas kepemimpinan Partai Demokrat antara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) versus Moeldoko dipastkan berakhir. Sebab, upaya hukum dari pihak kepala staf presiden (KSP) itu, kembali dimenangkan AHY. Bahkan Mahkamah Agung (MA) menolak dua kasasi sekaligus dari kubu KLB Deli Serdang.
Kandasnya kasasi kubu Moeldoko ini tertuang dalam putusan Nomer 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022. Kedua kasasi ini merupakan rangkaian gugatan kubu Moeldoko pasca Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Partai Demokrat pada 5 Maret 2021.
Dengan ditolaknya dua kasasi ini, artinya, sudah sebanyak 16 kali upaya hukum dari kubu Moeldoko telah ditolak pengadilan. Yakni, mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan judicial review, sampai puncaknya di MA.
“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan hukum,” ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dari rilis yang diterima Viva Jatim, Senin, 3 Oktober 2022.
Baca juga: Tragedi Berdarah Kanjuruhan, AHY: Tak Ada Sepak Bola Seharga Nyawa
Teuku Riefky menambahkan, jika kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se-Indonesia.
Dan putusan ini, masih kata Teuku Riefky, harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.