Tersangka Sakit Hati Habisi Pasutri di Tulungagung gegara Tak Bayar Utang
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim – Polres Tulungagung berhasil membekuk tersangka pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) bos kolam renang Tirta Mutiara Ngantru, Tulungagung yakni TS (57) dan istrinya NR (49). Pelakunya adalah Edi Purwanto Alias Glowoh yang masih ada hubungan keluarga gegara sakit hati, korban tak membayar hutang.
Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto mengungkapkan
modus awal menghantarkan 1 ekor ayam untuk ritual ke rumah korban. Motif perbuatan tersangka adalah hutang penjualan batu jenis batu mulia. Batu itu akan digunakan untuk ritual, dan versi tersangka harga batu tersebut senilai Rp 250 juta.
"Batu itu digunakan ritual milik tersangka yang dijanjikan dibeli oleh korban senilai Rp 250 juta. Namun belum dibayarkan sejak 2021," ungkap AKBP Eko Hartanto di halaman Mapolres Tulungagung, Senin, 3 Juli 2023.
Kejadian itu terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023 pukul 21.00 EP ke rumah TS menghantarkan satu ayam. Perbincangan bermula di teras ruma korban yang berada di Desa/Kecamatan Ngantru Tulungagung selama 30 menit.
Berhubung belum menemui titik terang, perbincangan lebih intens korban dan tersangka berpindah ke ruang karaoke keluarga yang berada di samping kediaman TS. Hampir selama dua jam berlangsung, EP menagih hutang kepada TS. Akan tetapi korban menganggap sedang bercanda, sehingga membuat tersangka naik pitam.
"Mungkin Tersangka sedang butuh (uang). EP merasa emosi, namun masih bisa ditahan. Waktu 23.00 dikarenakan tersangka bertambah kecewa dan tersinggung atas jawaban korban. EP berpamitan berdiri, diikuti oleh korban juga ikut berdiri pelaku langsung mengayunkan tangannya atau kepalan tangannya mengenai rahang korban," beber AKBP Eko.
Mendapat kekerasan itu, korban tersungkur karena pukulan tersangka cukup keras. Kapolres lulusan Akpol 2002 ini menambahkan TS tak sadarkan diri dimungkinkan korban meninggal dunia. EP terdiam terduduk bingung di ruang karaoke sambil menghisap dua batang rokok setelah korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Namun, tak disangka korban sempat masih bisa bergerak, dan membuat tersangka semakin murka lantas kembali melakukan perbuatan kekerasan terhadap wajah korban. TS yang sudah dalam posisi terlentang berulang kali mendapat pukulan sebanyak 20 kali.
"Korban terkena benturan di lantai akibat pukulan. Setelah mengikat dan sebagainya, tersangka memindah korban ke pojok ruang karaoke," paparnya.
Pukul 00.05 istri korban NNR curiga suaminya tidak ada menelepon sebanyak dua kali. Hingga mencari di ruang karaoke dengan panggilan 'Ayah...Ayah' tetapi tidak ada jawaban. Setelah membuka ruangan, mendapati kondisi gelap gulita dan bertemu EP.
EP mengatakan bahwa suaminya sedang terlelap. Menaruh curiga, NR meminta izin untuk menghidupkan saklar lampu. Hingga akhirnya semua terlihat bahwa suaminya meninggal dihabisi oleh EP.
EP merasa terpojok lantas mengayunkan kepalan tangan ke arah NR hingga tersungkur. Hal itu dilakukan berulang kali dan mencekik menggunakan kabel mic yang berada di tempat karaoke, sehingga kehabisan oksigen dan akhirnya meninggal.
"Kejadian kedua yang terjadi sekitar kurang lebih 30 menit dari mulai masuk sampai mengeksekusi. Pukul jam 1 tersangka pulang ke rumahnya dengan menaiki motor Honda PCX," bebernya.
Polisi sempat menyergap tersangka di kediaman hingga rumah kerabat yang diduga sebagai tempat persembunyian. Akan tetapi, mengetahui menjadi buronan, EP menyerahkan diri ke Polres Tulungagung didampingi kuasa hukum dan tokoh masyarakat.
Akibat perbuatannya, EP harus mempertanggungjawabkan kejahatan yang dilakukan. Polisi menjerat tersangka dengan
pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan, pidana paling lama 15 tahun.