Warga Binaan Lapas Tulungagung Menikah di Penjara, Tangis Haru Pecah saat Ijab Kabul
- Madchan Jazuli/ Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim- Lapas Tulungagung Kanwil Kemenkumham Jatim kedatangan rombongan tamu yang berpakaian rapi dan ada perempuan ayu seperti permaisuri. Ternyata, salah satu tahanan sedang melangsungkan pernikahan dengan khidmat dan penuh haru.
Kalapas Tulungagung, Raden Budiman P Kusumah menjelaskan warga binaannya yang melangsungkan ini adalah AW. Ia merupakan merupakan tahanan dari Pengadilan Negeri Tulungagung kasus narkotika, masuk di Lapas Tulungagung sejak 21 Maret 2023 silam.
"Suasananya tadi khidmat, ada nangis-nangisnya dikit. Pas ijab kabul kedua duanya nangis, berkaca-kaca, jadi kesan mendalam di penjara," ungkap Raden Budiman P Kusumah kepada awak media, Senin, 10 Juli 2023.
Awalnya, pihak Lapas pada hari Jum'at, 7 Juli 2023 mendapat surat dari Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungwaru. Menerangkan ada salah satu warga binaan yang akan melangsungkan pernikahan. Atas dasar itu, lembaga merespon, mengklarifikasi akan dilaksanakan nikah sederhana di dalam lapas.
Budiman mengatakan kepada pihak keluarga untuk memberikan opsi lokasi akad nikah berada di ruangan atau di masjid lapas. Akhirnya pihak keluarga kedua mempelai memilih di dalam ruangan supaya lebih nyaman dan tidak terganggu warga binaan lainnya.
"Kita fasilitasi alhamdulillah lancar. Tentunya ini (pernikahan) merupakan hak warga binaan yang pendataannya melekat," bebernya.
Budiman menambahkan pernikahan di Lapas adalah hak tahanan atau narapidana selama menjadi warga binaan. Prosesinya dapat diberlangsungkan jika memenuhi syarat substantive dan administrasi lengkap seperti dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Prosesi pernikahan AW menurut Budiman berlangsung selama 20 menit. Ditambah lagi pihak Lapas memberikan waktu khusus untuk berbincang-bincang antara keluarga besar mapun dari kedua mempelai. Budiman mendoakan pernikahan AW dengan istrinya bisa langgeng dan berkah.
"Ya mudah mudahan samawa (sakinah, mawaddah, warrahmah)," pungkasnya.
Prosesi akah nikah dilaksanakan pada 13.00 WIB di Ruang Rapat Lapas Tulungagung dengan menghadirkan penghulu dari KUA Kecamatan Kedungwaru serta disaksikan oleh perwakilan keluarga kedua mempelai.
AW mengungkapkan cukup bahagi bisa melangsungkan pernikahan di dalam Lapas. Melepas masa lajang setelah mendapatkan persetujuan dari Lapas Tulungagung. Termasuk memberi kesempatan waktu untuk lebih dekat dengan keluarga dan istri tercinta.
"Terima kasih kepada Kalapas Tulungagung dan jajaran yang telah memberikan izin untuk melaksanakan akad nikah di dalam Lapas," terang AW.