Viral Anak Jualan Peyek Sambil Merangkak, Pemkot Surabaya Beri Intervensi Khusus
- Nur Faishal/Viva Jatim
Sumiyati (47) atau Ibunda Cyntya pun mengaku tidak berani melihat video anaknya yang viral di medsos tengah merangkak berjualan peyek di pinggir jalan raya. Menurut dia, video anaknya itu seperti dibuat terlalu mendramatisir dan berlebihan.
"Diberitahu tetangga, saya dan Cyntya sampai sekarang tidak berani melihat videonya, sampai segitunya, nangis saya, terlalu berlebihan. Saya minta maaf karena videonya viral, minta maaf juga kepada Pak Lurah," ujar Sumiyati.
"Memang kalau Hari Raya Idul Fitri, puasa, saya bikin peyek. Awalnya jualan di rumah sakit Nginden, karena Cyntya terapi di RSUD Dr Soetomo, akhirnya coba-coba jualan di sana. Tapi kalau sekarang, saya ikut kerja cabut benang di konveksi," sambungnya.
Sumiyati lantas bercerita, bahwa ia bersama suaminya Andi Siswoto (49), merupakan warga asli Mojokerto. Sekitar 12 tahun yang lalu, ia bersama suami dan kedua anaknya memilih tinggal indekos di dekat rumah saudaranya kawasan Kendangsari Surabaya. Meski sudah lama tinggal di Kota Pahlawan, Sumiyati enggan pindah KK Surabaya. "Karena memang tidak punya rumah, di Surabaya ini saya ngekos, makanya saya bingung," katanya.
Nah, ketika Cyntya ingin masuk SMA Negeri, Sumiyati berinisiatif menitipkan anaknya itu masuk KK budenya di alamat Jalan Kendangsari Gang Lebar No 102B Surabaya pada Agustus 2022. Sementara Sumiyati bersama suami dan anak nomor tiga, administrasi kependudukannya masih berstatus warga Mojokerto.
"Karena belum satu tahun masuk KK Surabaya, Cyntya tidak diterima SMA Negeri. Akhirnya itu ditawari sama Pak Lurah sekolah PKBM paket C (Januari 2023), tapi Cyntya menolak, tidak mau bersekolah. Kalau sekarang Cyntya sudah mau sekolah kejar Paket C," katanya.
Seiring berjalannya waktu, Sumiyati pun ingin pindah KTP dan KK Surabaya. Inisiatif itu muncul karena melihat kondisi suaminya yang sakit dan membutuhkan banyak biaya pengobatan. Akhirnya ia memutuskan pindah KK Surabaya dengan menumpang alamat saudaranya di Jalan Kendangsari Gang Lebar No 102B. Setelah itu, Cyntya pun lantas ditarik masuk ke dalam KK Sumiyati yang diterbitkan pada 26 Juni 2023.