Sidik Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung belum Tahan Tersangka

Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis bersama jajaran.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA Jatim – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan dua tersangka kasus pengadaan gamelan di lingkungan Dinas Pendidikan Tulungagung. Dua tersangka yakni satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan H selaku kontraktor.

Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis mengaku sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan Z. Perannya masing-masing adalah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan satunya kontraktor pelaksana. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih belum ada penahanan.

"Alasannya bahwa para tersangka ini dinilai oleh tim penyelidik pasal 21, alasan subjektif dan objektif kooperatif sejak tahap penyelidikan, penyidikan maupun ketika ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ahmad Mukhlis dihadapan awak media, Sabtu, 22 Juli 2023.

Selain kooperatif, pemanggilan maupun pemeriksaan selalu hadir memenuhi panggilan penyidik, kedua ada upaya pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Tersangka telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta rupiah.

"Saat ini sedang berupaya mengembalikan berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Total kerugian negara Rp 632 juta," terangnya.

Kajari alumni Fakultas Hukum di Universitas Lampung (Unila) alasan teknis lain belum melaksanakan penahanan, tim penyidik pada saat ini masih melakukan kegiatan penyidikan dan sebagainya. Termasuk di tubuh Kejari Tulungagung sedang mutasi beberapa pejabat yang mengurusi kasus tersebut.

"Mudah-mudahan dalam akhir tahun selesai bisa disidangkan," tutupnya.