Soal Kasus Sekolah Jual Seragam Rp. 2,3 Juta, Dindik Jatim Siapkan Sanksi Berat

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Tmur telah menuruntkan tim identifikasi terkait penjualan seragam SMA yang mencapai harga Rp. 2,3 juta yang dilakukan SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung. Hasil analisis tim menyatakan terdapat identifikasi kesalahan SOP (Standart Operasional Prosedur) yang tidak dipatuhi sekolah. 

Kini, Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin resmi dinonaktifkan. Kebijakan ini secara tegas diambil Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai dalam menyikapi carut-marut penjualan seragam SMA yang dinilai memberatkan wali murid

Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, Dindik Jatim,  tegas Aries akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan Pendidikan. Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah. 

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegas dia dalam rilis yang diterima VIVA Jatim, Selasa 25 Juli 2023.

Terkait tuduhan drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan jika tidak ada arahan dari Dindik Jatim untuk menunjuk seseorang distribusi pakaian seragam sekolah. 

Sebagai Kadindik, Aries menginstruksikan jika ada orangtua merasa keberatan dengan biaya baju seragam dari koperasi,  bisa mengembalikan seperti saat membeli dalam kondisi semula dalam bentuk kain yang belum dijahit

"Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.